JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menegaskan sampai saat ini belum menerima permohonan pengajuan penahanan bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi yang merupakan tersangka kasus penganiayaan anak kandung, KR dan KA.
Tersangka telah ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejak Sabtu (21/1/2023) sampai dengan 20 hari kedepan.
"Tidak ada (untuk pengajuan) penangguhan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Ditahan Selama 20 Hari
Permohonan penangguhan merupakan hak dari tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mempertimbangkan jika ada permohonan pengajuan penahanan.
"Tapi kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," ucap Irwandhy.
Saat ini, tersangka Indrajana telah ditahan oleh penyidik. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak, Akhirnya Ditahan Setelah 4 Bulan Bebas Berkeliaran...
"Pada saat kejadian berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka. Sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT, ancaman hukuman 5 tahun dan Undang-Undang perlindungan anak," kata Irwandy.
Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya dan ibu kedua korban, KEY, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2022.
Video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
KEY juga telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi. Indraja kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, tetapi saat itu tak langsung ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.