Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar oleh Pengembang, YLKI: Ini Jadi Preseden Buruk

Kompas.com - 25/01/2023, 18:26 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Gugatan dilayangkan setelah para konsumen menuntut haknya, berupa unit apartemen yang dijanjikan pengembang rampung pada 2019.

Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Larsi mengatakan, gugatan yang dilakukan PT MSU bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan bersangkutan.

Baca juga: Selain Digugat Pengembang, Konsumen Meikarta Disebut Pernah Disomasi dan Dilarang Demo

"Kalau menurut kami bahwa ini menjadi preseden buruk buat PT MSU, juga buat konsumen," ujar Larsi saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

"Kalau buat PSU, namanya dia akan jelek nantinya. Kalau di mata konsumen nantinya dia akan waspada apakah akan melakukan pembelian (produk PT MSU), kan bisnis itu berkelanjutan," lanjut dia.

Menurut Larsi, seharusnya PT MSU mendengarkan terlebih dahulu keluhan para konsumennya melalui komunikasi yang baik.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar usai Tuntut Haknya, YLKI: Pengembang Tidak Tahan Kritik

Tak bisa dimungkiri, para konsumen merupakan mitra perusahaan yang dapat menentukan keberlangsungan hidup perusahaan nantinya.

"Karena yang melakukan (dugaan) wanprestasi dalam hal ini MSU. Kan serah terima harusnya 2019, belum dilakukan. Kemudian ada PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), itu kan adalah kesempatan adanya kesepakatan mereka berdamai," jelas Larsi.

Ia mengatakan, tidak ada yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh siapapun di zaman keterbukaan informasi ini.

Sehingga, perlu adanya keterbukaan komunikasi antar kedua belah pihak yang berseteru untuk menyelesaikan langsung permasalahan mereka.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Lucu Saja, Dasarnya Menggugat Rp 56 Miliar Itu Apa?

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan PT MSU bisa menjadi preseden buruk bagi konsumen karena dengan kejadian tersebut, calon konsumen secara tidak langsung jadi lebih waspada untuk memilih menggunakan produk-produk dari PT MSU.

"Dengan kondisi seperti ini, konsumen juga tetap harus hati-hati dan waspada apakah akan melakukan pembelian ke PT MSU," kata Larsi.

"Kemudian ini kan menjadi suatu boomerang juga, bahwa melakukan suatu bisnis itu harus ada konsumen yang menggunakan manfaat produknya. Ketika dia (pengembang) melakukan cara yang seperti itu adalah tidak baik menurut saya," lanjut Larsi.

Sebagai informasi, PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.

Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com