Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Korban Penipuan Saat Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Sulitkah Rakyat Kecil Cari Keadilan?

Kompas.com - 26/01/2023, 08:03 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan memvonis bebas Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria, mengecewakan korban yang telah tertipu dan digelapkan uangnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Sementara itu, June Indria dibebaskan dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Lepas oleh Majelis Hakim

Menyusul putusan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengajukan kasasi atas vonis terhadap kedua terdakwa.

Sebab, kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya telah mengakibatkan 23.000 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Seiring dengan pernyataan Jaksa Agung, para korban yang merasa dirugikan pun berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi.

Hakim tak berpihak kepada korban

Persidangan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya  sempat ricuh usai penonton menyoraki pernyataan terdakwa Henry Surya (HS) di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12/2022). Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Persidangan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya sempat ricuh usai penonton menyoraki pernyataan terdakwa Henry Surya (HS) di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12/2022).
Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya, putusan hakim tak berpihak sama sekali kepada korban dan tidak memikirkan nasib para korban yang telah memperjuangkan keadilan.

"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

 

Berharap keadilan di tingkat kasasi

Kris yang juga mewakili suara para korban lainnya berharap bisa mendapatkan keadilan dengan adanya langkah kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam hal ini akan diajukan kasasi oleh JPU yang mewakili para korban. Dalam beberapa statement beliau JPU akan kasasi," kata Kris.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Kecewa Henry Surya Divonis Lepas: Apa Rakyat Kecil Sulit Cari Keadilan?

Harapan Kris yang juga mewakili kekecewaan para korban lain diamini oleh Jaksa Agung.

Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk mengajukan kasasi sebagai upaya memberikan keadilan bagi para korban.

"Kami perintahkan suruh kasasi!" kata ST Burhanuddin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejagung akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com