Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Korban 2 Kali Usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat: Tidak Ada Empati

Kompas.com - 30/01/2023, 06:51 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Indostitute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpandangan, penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditabrak oleh purnawirawan Polri membuat Muhammad Hasya Atallah Saputra jadi korban dua kali.

"Saya melihat penetapan tersangka ini korban menjadi dua kali jadi korban. Satu, korban sudah meninggal, kemudian ditetapkan lagi jadi tersangka," tutur Bambang, dikutip dari Kompas TV dalam program Kompas Malam, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Pakar Hukum: Kalau Polisi Mau Hentikan Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Jangan Korban Mati Jadi Alasan

Secara moral, Bambang menilai kondisi ini tentunya akan sangat berat diterima oleh keluarga korban. Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap Hasya terburu-buru tanpa melihat aspek lain.

"Saya melihat bahwa polisi di sini dengan meyampaikan penetapan tersangka itu tidak memiliki empati. Hanya karena berdasarkan hukum formal saja, kemudian tidak lihat aspek lain," kata Bambang.

Bambang melihat, penetepan tersangka dan proses penyelidikan ini kecelakaan ini berkaitan dengan laporan model A yang dilakukan oleh kepolisian.

Laporan model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.

Kendati demikian, kata Bambang, ada pula laporan polisi model B atau laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Dalam hal ini, kata Bambang, keluarga berhak melaporkan kejadian itu. Dengan begitu, Bambang berpandangan apabila keluarga tidak terima ketetapan itu, polisi tetap harus memproses laporannya.

Baca juga: Minta Polda Metro Terbuka, Kompolnas: Panggil Pengacara dan Keluarga Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri

"Bahwa kemudian, terduga pelaku ini ternyata dalam penyelidikan nanti tidak ditemukan, bisa saja pelaku melakukan praperadilan. Tetapi proses itu harus dilakukan untuk jawab rasa keadilan terhadap ahli waris korban," kata dia.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com