Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Merugi 2 Tahun, PT Jakkon Targetkan Laba Rp 1,8 Miliar pada 2023

Kompas.com - 31/01/2023, 21:38 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Hani Sumarno PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) Hani Sumarno menargetkan perusahannya bisa mengantongi laba sebesar Rp 1,8 miliar pada 2023.

Hal ini diketahui saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat beragenda penjelasan rencana kerja PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Selasa (31/1/2023).

Adapun PT Jakkon merupakan anak usaha PT Jakpro, salah satu BUMD DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Pernah Bagikan Dividen, Jakpro Disarankan Gabung Anak Cucu Perusahaannya

Hani mengakui, laba sebesar Rp 1,8 miliar itu tergolong kecil.

"Kami sudah menargetkan laba, meskipun kecil, sekitar Rp 1,8 miliar," ujarnya ditemui usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, PT Jakkon tetap berupaya mendapatkan laba sekecil apapun lantaran perusahaan berpelat merah itu mengalami kerugian pada 2021 dan 2022.

Baca juga: Anak Perusahaan Jakpro Ikut 97 Tender tapi Cuma Lolos 2 Gegara Ekuitas Minus Rp 34 Miliar

Menurut Hani, pada 2021, PT Jakkon mengalami kerugian hingga Rp 24 miliar. Kemudian, pada 2022, perusahaan itu merugi Rp 9 miliar.

"Tapi, kami berusaha untuk bisa menjadikan positif (mendapat laba)," ucapnya.

"(PT Jakkon) rugi sebesar Rp 24 miliar pada 2021 dan pada 2022 rugi Rp 9 miliar," sambung dia.

Hani menyatakan, untuk mendapat laba, PT Jakkon terlebih dahulu hendak membayar utang pajak kepada negara sebesar Rp 4 miliar.

Perusahaan itu telah membayarkan 50 persen utangnya.

Kata Hani, PT Jakkon akan melunasi seluruh utangnya pada Oktober 2023.

"Sekarang sudah 50 persen (utang pajak terlunasi), tapi komitmennya sudah disampaikan kepada kantor pajak setempat," ucapnya.

"Kami, sesuai dengan rencana, pembayarannya selalu tepat waktu. Rencananya kami lunasi bulan Oktober 2023," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa utang kepada negara tersebut di antaranya berupa pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak proyek.

Kebanyakan, kata Hani, PT Jakkon berutang terkait pembayaran PPh 21.

"Pajak yang berkaitan dengan proyek, ada PPH 21, dan lainnya. Lebih banyak yang berkaitan dengan PPH 21," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com