Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dibebankan Restitusi Rp 30 Juta, Kuasa Hukum: Bakal Diskusikan dengan Keluarga Korban

Kompas.com - 01/02/2023, 19:48 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membebankan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 30 juta kepada santriwati berinisial R (10), selaku korban pemerkosaan.

Uang restitusi yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan pengajuan jaksa penuntu umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa membebankan terdakwa Ramadhan untuk membayar uang restitusi sebesar Rp 54.945.000, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Divonis 18 Tahun, Pemerkosa Santriwati di Depok juga Harus Bayar Restitusi Rp 30 Juta ke Korban

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban kekerasan seksual satriwati Ponpes Riyadhul Jannah, Alun Brahma Santi mengaku bakal mendiskusikan hal tersebut kepada keluarga korban untuk menindaklanjuti langkah ke depannya.

"Mendengar tuntutan kami sedemikian, tapi keputusan hakim ternyata berkurang ya. Nanti kita akan bicarakan lagi dengan keluarga dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," kata Alun di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

Di luar itu, Alun berharap R dan korban lainnya masih bisa melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren.

Baca juga: Puas Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun, Pengacara Korban: Itu Sudah Maksimal

Sebab, korban bukan dari yang mampu dalam perekonomian dan rata-rata para korban lainnya berstatus yatim piatu.

"Harapan kami terkait dengan korban tentu saja harapannya ingin melanjutkan pendidikan dengan baik di pondok pesantren," ujar Alun.

"Karena korban-korban yang lainnya juga pun bukan orang yang mampu. Jadi untuk sekolah dan sebagainya pun ya kami harapkan barangkali dari pihak pemerintah bisa membantu," sambung dia.

Adapun Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.

Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Hakim ketua Divo Ardianto menyatakan bahwa Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.

"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.

Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com