DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis 18 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual santriwati Ponpes Riyadhul Jannah, Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan.
Selain itu, majelis hakim juga turut membebankan terdakwa untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korban berinisial R sebesar Rp 30 juta.
Hakim ketua Divo Ardianto mengatakan uang ganti rugi itu dapat langsung dibayarkan kepada orangtua korban.
Baca juga: Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 30 juta rupiah," kata Divo dalam persidangan.
Jika tak membayar uang ganti rugi itu, hukuman terdakwa Ramadhan bakal digantikan dengan hukuman selama tiga bulan penjara.
Nilai uang ganti rugi itu ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam tuntutan, jaksa membebankan terdakwa Ramadhan untuk membayar uang restitusi sebesar Rp 54.945.000, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santriwati di Depok Divonis 19 Tahun Penjara
Hal itu sudah sesuai dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian terhadap korban.
Divo menyatakan Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.
"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.