JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pensiunan Polri yang menabrak dan melindas Muhammad Hasya Attalah bisa dihukum.
Fickar mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menurut saya peluang (Eko) untuk menjadi tersangka sangat besar. Itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum
"Setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan dapat dihukum karena kelalaiannya," tegas Fickar.
Fickar mengatakan, salah satu pasal yang bisa menjerat Eko terdapat dalam Pasal 311:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
"(Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)."
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)."
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Baca juga: Anaknya Tewas Usai Terlindas Mobil Pensiunan Polri, Orangtua Hasya Minta Atensi Irjen Fadil Imran
Sebagai informasi, Eko merupakan pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak Hasya di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2023 lalu.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Ia tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada roda dua yang tiba-tiba berbelok di depannya.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap melakukan pengereman akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Hasil penyelidikan itu pun menuai protes dari keluarga dan banyak pihak lain, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.