JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, kebingungan lantaran adanya larangan baru dari pemerintah soal peredaran obat sirup anak merek Praxion.
Larangan ini merupakan buntut dari penelusuran kasus konfirmasi gangguan ginjal akut pada balita di Kecamatan Pasar Rebo, yang diduga memiliki riwayat meminum Praxion.
Padahal saat kasus gangguan ginjal akut mencuat pada akhir 2022, Praxion termasuk dalam daftar obat dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) aman.
Baca juga: Tindak Lanjuti Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Heru Budi: Kami Serius Tangani Itu
Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon mengatakan, penghentian distribusi Praxion sepatutnya tidak terjadi bila pemerintah melakukan pengawasan.
"Sebenarnya kami juga bingung, kinerja dari pengawas obat di mana? Kok timbul lagi (kasus gagal ginjal akut akibat obat)," kata Yoyon di Pasar Pramuka, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (6/2/2023).
Menurut dia, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat mencegah kasus dengan melakukan pengawasan pada obat-obatan untuk anak yang beredar.
Para pedagang di Pasar Pramuka berharap Kemenkes dan BPOM sepatutnya berada dalam satu naungan, sehingga upaya pencegahan dapat lebih maksimal dilakukan.
"Kami berharap ke depannya pemerintah satu instansi saja untuk menangani obat ini. Supaya terkontrol kinerjanya BPOM ini tetap di bawah Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Yoyon menuturkan para pedagang di Pasar Pramuka mendukung upaya pemerintah untuk menghentikan sementara penjualan Praxion hingga proses investigasi rampung.
Baca juga: Masih Ada Temuan Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Dinkes DKI Anjurkan Terapi Non-obat pada Anak
Menurut Yoyon, sejak pemerintah menghentikan sementara penjualan obat sirop untuk anak pada tahun lalu, pedagang di Pasar Pramuka sudah tidak menjual Praxion hingga kini.
"Ke depannya kami mohon kepada pemerintah untuk tidak ada lagi lah obat-obatan yang berdampak (gangguan ginjal akut), supaya generasi kita benar-benar terjamin kesehatannya," tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya dua kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), terdiri dari satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan, satu kasus konfirmasi gagal ginjal dialami oleh anak-anak berusia 1 tahun.
Baca juga: Kasus Baru Gagal Ginjal Anak: Konsumsi Obat Praxion, Sebelumnya Masuk Daftar Aman BPOM
Anak tersebut meninggal dunia setelah mengalami gejala gagal ginjal akut, termasuk tidak bisa kencing (anuria).
Padahal, obat tersebut masuk dalam tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan, sehingga total obat aman mencapai 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF).
Obat tersebut dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai, berdasarkan hasil verifikasi hasil pengujian bahan baku obat periode 15-27 Desember 2022.
Kini, BPOM memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi Praxion, obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami ginjal akut itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Obat Praxion Disetop karena Kasus Baru Gagal Ginjal, Pedagang Bingung Sempat Masuk Daftar Aman BPOM. (Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.