Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Kedai Bakmi di Kwitang Parkir Liar Depan Rumah Warga, Ancaman Sanksi: Diderek hingga Denda Rp 500.000

Kompas.com - 09/02/2023, 15:08 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedai bakmi di Kwitang, Jakarta Pusat, menjadi pembicaraan publik lantaran tak sedikit pelanggannya yang parkir liar di depan rumah warga setempat.

Situasi itu dikeluhkan Warga Kwitang bernama Mutiara Andita atau Lala (28) lewat video yang ia unggah di media sosial pada 29 Januari 2023. Keluhan ini pun berujung unggahan viral di kalangan warganet.

Dalam video itu, Lala mengeluhkan pelanggan kedai bakmi di dekat rumahnya kerap parkir sembarangan di sekitar rumah warga, tepatnya di Jalan Kramat Kwitang 1H, Jakarta Pusat.

"Saya videoin biar ada buktinya, ya. Saya minta tolong buat dipindahin aja. Masih banyak parkiran lain, Bu," tutur Lala dalam video itu.

Baca juga: Pelanggan Bakmi Kwitang Kerap Parkir Liar, Lurah Sarankan Sewa Tempat yang Lebih Representatif

Ketentuan parkir sebetulnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Pasal 38 tentang Jalan yang mengatur bahwa mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar.

Bunyinya adalah sebagai berikut, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, parkir sembarangan di lokasi yang bukan untuk peruntukannya juga tidak dibenarkan.

Dalam Pasal (5) disebutkan, salah satu tindakan yang termasuk pelanggaran parkir itu adalah memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.

Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan. Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan parkir dapat dilakukan tindakan penertiban berupa penguncian ban kendaraan.

Baca juga: Ribut Pelanggan Parkir Liar Depan Rumah Warga, Kedai Bakmi Kwitang Batasi Dine-In

Selain itu, tindakan lain yang bisa dilakukan adalah dengan memindahkan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, juga bisa melakukan pencabutan pentil ban. Pentil ban kendaraan yang dicabut itu bisa dikumpulkan sebagai barang bukti.

Nantinya, pemilik kendaraan dapat mengambil pentil ban kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat yang memarkir kendaraannya secara sembarangan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Perseteruan Warga Kwitang dengan Juru Parkir Kedai Bakmi soal Parkir Sembarangan Berakhir Damai

Biaya penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjadi tanggung jawab pelanggar sebesar Rp 500.000 per hari per kendaraan.

Denda tersebut disetor langsung ke Bank DKI. Adapun ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.

(Penulis: Xena Olivia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com