Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Surat Pencabutan Tersangka Hasya, Pengacara: Akhirnya Ada Kejelasan Setelah Berbulan-bulan

Kompas.com - 10/02/2023, 20:25 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Muhammad Hasya Athallah akhirnya menerima surat resmi pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu dari Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Hasya, Gita Paulina mengaku pencabutan status tersangka dan permintaan maaf atas penetapan tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh keluarga Hasya.

"Kami sangat apresiasi, sangat terbuka, dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu, mengenai pencabutan status tersangka Hasya," ujar Gita, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Datangi Polda Metro, Keluarga Mahasiswa UI Hasya Terima Surat Pencabutan Status Tersangka

"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya," sambung dia.

Menurut Gita, penyerahan surat pencabutan status tersangka Hasya, secara tidak langsung memberikan kepastian kepada pihak keluarga.

"Aspirasi kami didengarkan, dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga. Setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," kata Gita.

Adapun surat tersebut diserahkan secara langsung pihak Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga yang datang bersama kuasa hukum pada Jumat (10/2/2023).

Sebagai informasi, Hasya tewas ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Baca juga: Pelanggaran Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya, Malaadministrasi di Tahap Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka

Pada saat kejadian, Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi tersebut dari arah berlawanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya.

Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya berkait kasus kecelakaan tersebut.

Baca juga: Polisi: Pencabutan Status Tersangka dan Permintaan Maaf Pulihkan Nama Baik Hasya

Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

Selain itu, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya. Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya berjanji memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com