Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Syaratnya

Kompas.com - 12/02/2023, 01:45 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengajukan gugatan cerai harus melewati proses di Pengadilan Agama. Salah satu pengadilan agama di Jakarta yang bisa mengurus gugat cerai atau gugat talak yakni Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Setiap pengadilan pada umumnya memiliki besaran tarif yang berbeda. Umumnya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pengadilan agama. Namun begitu tarifnya tidak berbeda jauh.

Besaran tarif biaya panggilan juga ditentukan dari radius. Radius berdasarkan jarak tempuh dan akses trasportasi menuju wilayah para pihak berdomisili. Semakin jauh atau semakin sulit akses lokasi maka semakin besar biayanya.

Adapun berikut ini biaya terbaru dan syarat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengutip dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Biaya Gugat Cerai 

Keterangan Biaya Radius I Radius II
PNBP Pendaftaran 30.000 30.000
Biaya Proses 75.000 75.000
PNBP Panggilan dan Pemberitahuan 40.000 40.000
Panggilan Penggugat 2X 250.000 300.000
Panggilan Tergugat 3X 375.000 450.000
Panggilan Mediasi 1X untuk Penggugat dan Tergugat 250.000 300.000
Redaksi 10.000 10.000
Materai 10.000 10.000
Total Biaya 1.040.000 1.215.000

Biaya Gugat Cerai Talak

Keterangan Biaya Radius I Radius II
PNBP Pendaftaran 30.000 30.000
Biaya Proses 75.000 75.000
PNBP Panggilan dan Pemberitahuan 40.000 40.000
Panggilan Pemohon 2X 250.000 300.000
Panggilan Termohon 3X 375.000 450.000
Panggilan Mediasi 1X untuk Pemohon dan Tergugat 250.000 300.000
Panggilan Ikrar Talak Pemohon 1X 125.000 150.000
Panggilan Ikrar Talak Termohon 1X 125.000 150.000
Redaksi 10.000 10.000
Materai 10.000 10.000
Total Biaya 1.290.000 1.515.000

Syarat Permohonan Cerai 

  • Membuat surat permohonan/gugatan (7 rangkap).
    • Dapat dibuatkan oleh POSYANKUM.
    • Jika dibuat sendiri harus disertai softcopy/CD.
  • Fotocopy surat nikah/duplikat surat nikah.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon/penggugat.
  • Surat keterangan ghoib dari Kelurahan, jika suami atau istri tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia.
  • Surat izin atasan langsung (jika pemohon/penggugat PNS, POLRI, TNI, BUMN 6. Fotocopy akta kelahiran anak/surat kenal lahir (jika permohonan gugatan dikomulasi dengan pengasuhan anak).
  • Membayar panjar biaya perkara.
  • Semua yang di fotocopy harus dimateraikan di kantor pos besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com