JAKARTA, KOMPAS.com - AR alias KA (21) sempat membuang barang bukti usai membacok RH (21) dalam aksi tawuran di Jalan Suci, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (12/2/2023).
Namun, barang bukti yang dibuang itu sudah ditemukan.
"Barang bukti sudah kita temukan karena waktu itu barang bukti dibuang sama tersangka," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit dan pakaian berlumuran darah.
Baca juga: Seorang Pria Tewas dalam Tawuran Antar-kelompok di Ciracas
Adapun tawuran terjadi antara kelompok Trops dan Chober, pada Minggu (12/2/2023), sekitar pukul 03.00 WIB. Tawuran berujung pada pembacokan.
Korban pembacokan, RH, berasal dari Trops. Sementara itu, KA berasal dari kelompok Chober.
Fanani menjelaskan, tawuran bermula ketika dua kelompok itu saling mengejek di media sosial.
Ajakan tawuran pun dilayangkan dari Chober ke Trops pukul 01.00 WIB melalui Instagram.
Baca juga: Tawuran di Ciracas Tewaskan Satu Orang, Berawal Saling Ejek di Medsos
Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, dua kelompok itu mulai saling serang.
RH membawa senjata tajam berupa celurit. Ia sempat terdesak mundur sebelum kembali menyerang kelompok KA.
Pada saat itulah RH terkena luka bacok di perut. Ia langsung jatuh ke tanah dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati.
"Korban berinisial RH meninggal dunia (dengan) luka sobek di perut," kata Fanani.
Baca juga: Polisi Ungkap Fenomena Bon-bonan dalam Aksi Tawuran, Apa Itu?
Pelaku pembacokan berhasil ditangkap usai polisi menyisir tempat kejadian perkara (TKP).
Awalnya, imbuh Fanani, mereka mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut, pelaku pembacokan akhirnya terungkap dan ditangkap.
Saat ini, KA sudah langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.