JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tak memberikan sanksi kepada para pedagang yang masih berjualan saat car free day di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Sanksi belum diberikan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang pedagang berjualan di area car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) sejak Minggu (12/2/2023) lalu.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya tak memberi sanksi karena saat ini aturan larangan berjualan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
"Kita tidak ada sanksi. Karena kami masih tahap mensosialisasikan secara persuasif semua untuk bisa memenuhi (untuk tidak berdagang di zona merah)," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Satpol PP Sebut Masih Ada PKL yang Bandel Jualan di CFD Sudirman
Arifin menegaskan, sejumlah PKL umumnya telah mengetahui aturan yang tetapkan Pemprov DKI Jakarta soal larangan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
Namun, kata Arifin, masih ada sejumlah PKL masih nekat berjualan saat car free day pada hari Minggu lalu di Jalan Sudirman.
"Kalau yang jalan Thamrin sudah oke, tinggal yang di arah Sudirman, tinggal yang menuju ke arah FX Sudirman, depan Senayan, GBK," kata Arifin.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan terus mensosialisasikan zona merah atau zona larangan berjualan di CFD kepada para pedagang.
Baca juga: Pedagang Dilarang Jualan di Kawasan CFD, PKL: Ingin Jemput Rezeki, tapi Mau Bagaimana Lagi?
Pemprov DKI menyatakan, zona merah pedagang diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, terhitung mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WB.
"Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga," tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Baca juga: Pendapatan Turun Drastis saat CFD karena Hujan Deras, PKL Lanjut Jualan di Lokasi Lain
Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.
Ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk tempat para pedagang berjualan.
Berikut lokasinya:
1. Jalan Sunda
2. Jalan Kebon Kacang
3. Jalan Sumenep
4. Jalan Pamekasan
5. Jalan Purworejo
6. Jalan Blora
7. Jalan Teluk Betung
8. Jalan Galunggung
Selain itu, ada beberapa jalan penghubung yang juga telah disiapkan bagi para pedagang untuk tetap bisa berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih dan Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.