JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menahan sopir mobil BMW yang mengemudi melawan arus lalu menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sopir mobil berinisial CN tahan pada Senin (13/2/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Pada tanggal 13 Februari lalu sudah dilakukan penahanan di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil BMW yang Lawan Arah di Jalan Fatmawati Jaksel
Trunoyudo belum menjelaskan lebih lanjut kasus kecelakaan tersebut maupun motif CN melawan arus lalu lintas hingga menabrak pengendara lain.
Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor.
"Saat ini terhadap proses penyidikan terus berlangsung," kata Trunoyudo.
Baca juga: Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir BMW Lawan Arah di Fatmawati jadi Tersangka
Trunoyudo menambahkan, CN dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Tentu dengan ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara motor berinisial BAS (25) tewas tertabrak mobil BMW di Jalan Raya RS Fatmawati, depan SPBU Pertamina, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2/2023) dini hari.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno berujar, kecelakaan maut terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Korban tewas dengan luka pada bagian wajah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.