JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif atau tarif tertinggi bagi mobil yang belum lolos uji emisi.
"Akan ada perencanaan penambahan lokasi parkir yang terintegrasi uji emisi," kata Humas DLH Yogi Ikhwan kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Menurut Yogi, akan tersedia tiga kantong parkir baru dengan tarif disinsentif.
"Menurut informasi dari UP (Unit Pengelola) Parkir (Dinas Perhubungan DKI), rencana ada tiga tempat penambahan, yaitu Samsat Timur, Samsat Utara, dan Pelabuhan Kaliadem," ujar dia.
Baca juga: Kendaraan di Jakarta Harus Lolos Uji Emisi agar Tak Kena Tarif Parkir Mahal, Masa Berlakunya 1 Tahun
Namun, sejauh ini belum ada informasi berkait kapan penambahan lokasi parkir bertarif disinsentif itu akan diterapkan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tertulis bahwa mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam. Sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.
"Sosialisasi pertama dari lahan parkir bertarif tinggi itu dilakukan pada Maret 2021 dan mulai diterapkan sebulan setelahnya di bulan April 2021," jelas Yogi.
Saat sistem ini pertama diluncurkan, terdapat enam lokasi dan tahun berikutnya bertambah lima lokasi.
Per awal tahun 2023, tempat parkir dengan penetapan tarif disinsentif berada di 11 lokasi.
Lokasi 11 lahan parkir di DKI Jakarta dengan penerapan tarif disinsentif adalah:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
Baca juga: Polda Metro Usul Tarif Parkir Naik guna Atasi Kemacetan Jakarta