Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Ditangkap Polisi karena Jual Ganja, Ibu Rumah Tangga Lanjutkan Bisnis Haram Tersebut

Kompas.com - 15/02/2023, 16:02 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

Sumber Wartakota

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (49) nekat melanjutkan bisnis suaminya mengedarkan ganja setelah sang suami dibekuk polisi.

Aksi RP ini terendus oleh polisi, dan ia pun kini ikut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat.

RP ditangkap pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, sebagaimana dilansir Wartakotalive.com.

RP dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dan penangkapan pria berinisial SY, petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang berjualan ganja.

SY yang berusia 54 tahun itu merupakan suami RP.

Baca juga: Saat Penumpang Taksi “Online” Larang Sang Sopir Keluar Mobil Ketika Pengemudi Fortuner Ngamuk…

Dari SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram.

Ada pula satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong, serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka RP, ditemukan barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram ganja.

"Jadi bisnis haram ini pelaksanaan sudah cukup lama, yakni sekitar 3 tahun. Karena sebelumnya RP ini melanjutkan usaha dari suaminya yang saat ini sudah di Lapas Purwakarta," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Heboh, Uang Rp 100 Juta dalam Tas ODGJ | Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro | Fortuner yang Dipakai Giorgio, Ternyata..

Wirdhanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, RP mengaku nekat melanjutkan bisnis suami menjual ganja karena terlilit masalah ekonomi.

Ganja yang dijual oleh pasangan suami istri tersebut didapat dari wilayah Sumatera Barat.

Polisi saat ini sudah mengantongi identitas pemasoknya dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, kedua pasangan suami istri tersebut dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Wirdhanto. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Ibu Rumah Tangga di Karawang Lanjutkan Bisnis Suami yang Ditangkap Polisi Karena Jadi Bandar Ganja.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Megapolitan
Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Megapolitan
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Megapolitan
Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Megapolitan
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Megapolitan
Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Megapolitan
Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep 'Winner Takes All' Tidak Dikenal

Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep "Winner Takes All" Tidak Dikenal

Megapolitan
Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Megapolitan
Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Megapolitan
Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Megapolitan
Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Megapolitan
Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com