BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (49) nekat melanjutkan bisnis suaminya mengedarkan ganja setelah sang suami dibekuk polisi.
Aksi RP ini terendus oleh polisi, dan ia pun kini ikut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat.
RP ditangkap pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, sebagaimana dilansir Wartakotalive.com.
RP dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dan penangkapan pria berinisial SY, petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang berjualan ganja.
SY yang berusia 54 tahun itu merupakan suami RP.
Baca juga: Saat Penumpang Taksi “Online” Larang Sang Sopir Keluar Mobil Ketika Pengemudi Fortuner Ngamuk…
Dari SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram.
Ada pula satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong, serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka RP, ditemukan barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram ganja.
"Jadi bisnis haram ini pelaksanaan sudah cukup lama, yakni sekitar 3 tahun. Karena sebelumnya RP ini melanjutkan usaha dari suaminya yang saat ini sudah di Lapas Purwakarta," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Selasa (14/2/2023).
Wirdhanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, RP mengaku nekat melanjutkan bisnis suami menjual ganja karena terlilit masalah ekonomi.
Ganja yang dijual oleh pasangan suami istri tersebut didapat dari wilayah Sumatera Barat.
Polisi saat ini sudah mengantongi identitas pemasoknya dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, kedua pasangan suami istri tersebut dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Wirdhanto. (Warta Kota/Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Ibu Rumah Tangga di Karawang Lanjutkan Bisnis Suami yang Ditangkap Polisi Karena Jadi Bandar Ganja.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.