JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya bakal memiskinkan bandar narkoba jenis sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, hal itu dilakukan dengan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan narkoba yang dilakukan oleh Alex Bonpis.
"Masih berlanjut (penyidikan) terkait dengan TPPU-nya. Kami akan miskinkan dia (Alex Bonpis) karena dia ini bandar besar (narkoba)," jelas Mukti kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Selain Edarkan Sabu, Bandar Alex Bonpis Diduga Lakukan Pencucian Uang
Bersamaan dengan itu, Mukti menegaskan bahwa penyidikan terkait tindak pidana peredaran sabu yang dilakukan oleh Alex Bonpis juga masih berlangsung.
"Jadi tindak pidana narkobanya kena, TPPU-nya kena," kata Mukti.
Namun, Mukti belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan.
Dia juga belum mengungkapkan soal jumlah barang bukti sabu yang dimiliki atau diedarkan Alex Bonpis dan keuntungan yang telah didapatkan.
Baca juga: Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta
Hingga kini, kepolisian pun belum mengekspos sosok Alex Bonpis yang dikenal sebagai bandar narkoba ternama asal Kampung Bahari itu kepada publik.
"Pokoknya lanjut penyidikannya!" tegas Mukti.
Diberitakan sebelumnya, Alex Bonpis, buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya dibekuk pada 17 Januari 2023 dini hari.
Dia ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.
Baca juga: Sidang Dakwaan 3 Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Beberkan Alur Penjualan Narkoba ke Alex Bonpis
Diketahui, Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022. Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
Selain itu, Alex juga diduga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan atau membeli narkoba dari Teddy Minahasa untuk diedarkan.
Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.