JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar persidangan lanjutan enam terdakwa kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Rabu (22/2/2023).
Para terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa keenam tersangka bakal disidangkan pada hari yang sama.
Sidang para terdakwa perkara peredaran sabu itu, rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Barat, keenamnya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online
Dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," dikutip Kompas.com dari laman SIPP PN Jakarta Barat, Rabu.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Perempuan Asal Kaltim Hampiri Hotman Paris Usai Sidang: Titip Salam untuk Pak Teddy Minahasa...
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.