Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Alasan Camat Larang Coran yang Tutupi Saluran Air di Pluit Dibongkar, Ketua RT: Normatif

Kompas.com - 23/02/2023, 22:07 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011 RW 003 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menganggap alasan Camat Penjaringan melarangnya membongkar coran yang menutupi saluran air di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, sangat normatif.

"Pernyataan dari pihak Kecamatan Penjaringan sangat normatif. Saya membongkar beton yang menutup saluran air pada dini hari dengan berbagai pertimbangan," kata Riang kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Update Kasus Ruko di Pluit Caplok Saluran Air: Melapor ke Heru Budi, Tetapi Diserahkan ke Lurah

Ada enam poin yang disampaikan oleh Riang. Rinciannya sebagai berikut:

1. Semua ruko di lokasi sudah memulai usaha pada pukul 07.00 WIB. Jika dikerjakan siang hari, pembongkaran akan mengganggu usaha di sekitar lingkungan Ruko Blok Z3 Timur, Blok Z5 Timur, Jalan Niaga.

2. Jika pembongkaran dilakukan pagi hingga sore, ada kekhawatiran merusak kendaraan, khususnya mobil, yang banyak diparkir di depan ruko.

3. Ketika pekerjaan dilakukan dini hari (01.00/02.00 WIB), puing bongkaran langsung diangkut. Jalanan sudah bersih dari puing di pagi hari.

4. Permasalahan saluran air yang dicor telah berlangsung sejak 2019, tapi tidak ada tindak lanjut sama sekali dari surat yang telah dikirim ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.

5. Hanya ada satu warga yang berkeberatan atas pembongkaran tersebut. Warga tersebut, Handy, telah melanggar Perda Fasilitas Prasarana Umum dan Kepentingan Umum.

6. Handy telah menguasai, memiliki tanpa hak atas fasilitas prasarana umum. Riang menganggap hal tersebut sama dengan haknya diambil oleh Handy.

Baca juga: Camat Penjaringan Larang Ketua RT di Pluit Bongkar Coran yang Tutupi Saluran Air, Ini Alasannya

Riang juga meminta aturan yang menyatakan bahwa pengurus RT/RW tidak boleh menata lingkungannya, sesuai yang disampaikan pihak kecamatan.

"Yang terpenting buat saya sebagai warga adalah tindakan dari penjabat yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya," kata Riang.

"Hal ini sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dan saya minta panduan prosedur (berdasarkan aturan yang tertulis) bahwa warga atau pengurus RT/RW tidak boleh melakukan kegiatan ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungannya," pungkas dia.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Pluit Permasalahkan Penyewa Ruko yang Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan Royto memaparkan alasan pihaknya menghentikan pembongkaran coran area ruko yang menutupi saluran air di Jalan Niaga.

Royto menyatakan bahwa Riang membongkar coran tersebut tanpa mengikuti prosedur.

"Tanpa koordinasi, baik ke kelurahan maupun kecamatan, Ketua RT melaksanakan pembongkaran saluran air pada jam 01.00 atau 02.00 dini hari," ujar Royto.

"Seharusnya, Pak RT mengikuti prosedur dengan menunggu arahan dari kelurahan atau kecamatan," imbuh Royto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com