JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan telah menyita mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio (20) saat menemui D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan.
Hingga Selasa (28/2/2023), Rubicon dengan pelat nomor B 2571 PBP itu masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan sehingga menarik perhatian awak media.
Saat mobil tersebut dipantau oleh awak media, sebuah hal yang yang cukup mengejutkan pun terungkap.
Pasalnya, di bagian dalam mobil warna hitam itu terdapat satu botol bening dengan tutup botol warna biru yang diduga minuman keras (miras).
Baca juga: Mahfud MD: Polisi Jangan Main-Main Usut Kasus Mario, Masyarakat Sekarang Gampang Tahu
Botol yang diduga miras itu tersimpan di cup holder tengah mobil dan masih terisi lebih dari setengah.
Selain botol yang diduga miras, sejumlah barang juga tertinggal di dalam mobil tersebut, beberapa di antaranya adalah kemeja putih, botol minum, dan tempat makan warna hijau.
Dalam kasus penganiayaan D, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sementara itu, pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kilah Shane Lukas dalam Kasus Penganiayaan D: Bantah Provokasi Mario dan Mengaku Dijebak
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya D maupun merekam aksi penganiayaan menggunakan ponsel milik Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Mario menganiaya D secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Dandy, Ini Penampakannya. (Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.