Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pekerja Proyek Bunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang, Pelaku Tusuk Korban 10 Kali

Kompas.com - 01/03/2023, 20:45 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan yang terjadi di warung nasi di kawasan Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/3/2023) pukul 02.30 WIB dini hari.

Awalnya, tersangka SR (pria 22 tahun) masuk ke tempat kejadian perkara (warung nasi tempat korban bekerja) dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian ponsel dan uang korban.

Cara tersangka memasuki warung dengan melalui pintu belakang dan menggunting kawat pada jendela.

Korban pertama (SM) yang merupakan pemilik ponsel terbangun saat pelaku ingin mengambil ponselnya.

SR pun langsung menyerang korban.

"Awalnya dicekik oleh tersangka kemudian ditusuk punggungnya oleh tersangka sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu.

Baca juga: Pelaku Bunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang karena Sakit Hati dan Ketahuan saat Mencuri

Korban pertama selamat, sementara korban kedua (N alias I) yang memergoki aksi pelaku, sempat berteriak hingga akhirnya membuat pelaku panik.

Pelaku lalu menusuk N sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban.

"Dengan membabi buta, beberapa kali (pelaku) melakukan penusukan yang mengakibatkan korban kedua meninggal dunia," jelas Aldo.

Korban terakhir, TD, yang mendengar teriakan minta tolong SM, juga diserang dan mendapatkan luka sayatan di kepala.

"Korban ketiga ini tetangga, yang mencoba masuk ke dalam. Tersangka keluar, mencoba kabur, tertabrak oleh korban ketiga. (Korban) terkena sayatan di kepala," jelas Aldo.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pekerja Proyek yang Bunuh Pelayan Warung di Tangerang Didor Polisi

Menurut keterangan polisi, saat hendak melakukan pencurian itu, pelaku sudah membawa barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk para korban.

Pelaku kini telah ditangkap. Ia disangkakan dengan pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20  tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com