Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang karena Sakit Hati dan Ketahuan saat Mencuri

Kompas.com - 01/03/2023, 18:11 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelaku berinisial SR (22) membunuh pelayan warung nasi di proyek Kampung Peusar, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/3/2023), karena sakit hati.

Selain membunuh satu orang, dua pelayan lainnya juga dianiaya, tapi kondisinya masih hidup.

Ia kesal karena kerap dikesampingkan saat pengambilan makan.

Baca juga: Dua Wanita yang Dianiaya di Lokasi Proyek Tangerang Adalah Pemilik dan Pelayan Warung Makan

"Jadi tersangka sakit hati karena tersangka selalu dibelakangi ketika pengambilan makanan, ada sakit hati, kemudian dipendam," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu (1/3/2023).

Pelaku dan para korban saling mengenal. Warung makan itu memang disediakan untuk menyuplai makanan bagi para pekerja proyek.

Aldo menjelaskan, awalnya, pelaku berniat mencuri barang-barang milik korban seperti uang dan ponsel.

Namun, korban yang sedang tidur terbangun saat pelaku ingin mengambil ponselnya.

"Untuk korban pertama (pemilik ponsel) awalnya dilakukan pencekikan oleh tersangka kemudian ditusuk punggungnya oleh tersangka sebanyak dua kali," ujar Aldo.

Baca juga: 3 Orang Dianiaya Pakai Senjata Tajam di Tangerang, 1 Tewas dengan Luka Sayatan

Korban pertama selamat, sementara korban kedua yang ikut memergoki aksi pelaku sempat berteriak hingga akhirnya membuat pelaku panik.

"Tersangka ini menghampiri korban yang kedua, kemudian dengan membabi buta, beberapa dilakukan penusukan korban kedua yang mengakibatkan korban kedua meninggal dunia," jelas Aldo.

Kemudian, korban ketiga yang hendak membantu juga diserang pelaku hingga kepalanya tersayat.

Menurut keterangan polisi, pelaku sudah membawa pisau yang digunakan untuk menusuk para korban.

Pelaku pun dijerat dugaan pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com