JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib warga Kampung Bayam yang menjadi korban gusuran proyek pembangunan Jakarta International Stadiun (JIS) belum menempati rumah susun yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Salah satu masalahnya yakni soal tarif sewa. Warga meminta keringanan soal tarif yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya sebesar Rp 750.000 per bulan.
Terkait tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan, masalah KSB yang belum selesai itu merupakan warisan dari Anies Baswedan saat masih menjabat gubernur DKI Jakarta.
"Masalah Kampung Bayam ini sebenarnya masalah warisan Anies, dia meresmikan menjelang mau habis jabatan tapi persoalannya belum tuntas," ujar Gilbert saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Jakpro: Tarif Kampung Susun Bayam Rp 765.000 Per Bulan Harusnya Tak Jadi Persoalan
Gilbert mengatakan, masyarakat yang enggan membayar tarif sewa karena menyesuaikan kemampuan, melainkan juga harganya yang tak tidak sesuai kualitas hunian.
"Tentu ini jadi persoalan. Seharusnya Anies tidak membuat masalah ini timbul. Walau demikian, adalah tanggung jawab Gub DKI sekarang untuk membereskan hal itu. Itu masalah jabatan dengan warisan masalah," kata Gilbert.
Untuk diketahui, perjuangan warga Kampung Bayam yang menjadi korban gusuran proyek pembangunan Jakarta International Stadiun (JIS) belum berakhir.
Pada Senin (20/2/2023) pagi, warga Kampung Bayam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam aksi penyampaian pendapat tersebut, warga Kampung Bayam menuntut agar Kampung Susun Bayam (KSB) dapat segera dihuni.
Baca juga: Kala Warga Kampung Bayam Menagih Kembali, Mana Kampung Susun yang Dijanjikan kepada Mereka?
Dalam kesempatan itu, warga juga meminta keringanan soal tarif yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya sebesar Rp 750.000 per bulan.
Tarif ini diketahui merupakan usulan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih diam ketika ditanya permasalahan Kampung Susun Bayam, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Heru Budi yang memiliki agenda di kawasan Senen, Jakarta Pusat mengucapkan selamat atas pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI pada Jumat (24/2/2023).
Heru pun menjawab pertanyaan mengenai soal tugas ke depan dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta yang baru kukuhkan itu.
Namun, saat ditanya soal persoalan Kampung Susun Bayam, Heru lebih memilih diam dan langsung pergi meninggalkan wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.