Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Teddy Minahasa Mengaku Pusing Saat Dipersilakan Tanya Saksi

Kompas.com - 06/03/2023, 15:22 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa mengaku pusing ketika diberikan kesempatan untuk bertanya lebih lanjut pada saksi dalam persidangannya.

Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mempersilakan Teddy bertanya kepada Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan.

Teddy kemudian mengajukan pertanyaan soal kapan tepatnya tindak pidana narkotika dinyatakan ada. Ahwil tampak tergagap sejenak, yang membuat Hakim Jon mengulangi pertanyaan Teddy.

Baca juga: BERITA FOTO: Saksi Ahli BNN dan Pidana Khusus Dihadirkan JPU di Sidang Teddy Minahasa

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menyampaikan pertanyaan pada saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menyampaikan pertanyaan pada saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

"Sebentar, sebentar ahli kalau sudah bingung ke sini lihat. Biar terang," kata Jon dalam persidangan, Senin (6/3/2023).

Mendengar hal itu, penonton sidang seketika tertawa. Jon lantas menanyakan kembali pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Saya rasa itu adalah hal yang memang berlaku di Undang-Undang Narkotika. Perencanaan saja sudah tindak pidana apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba di dalam Undang-Undang Narkotika," jelas Ahwil.

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Teddy lalu bertanya apakah percakapan berkait narkotika, namun tidak ada barang bukti dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Mendengar hal itu, Ahwil mencontohkan kasus jenderal bintang empat yang ditangkap Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat meski tanpa barang bukti di tangannya.

"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah postif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," urai Ahwil.

Baca juga: Ditanya soal Undercover Buying dalam Sidang Teddy Minahasa, Ahli: Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Jadi Obyek Pembelian

Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan memberikan kesaksian pada sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Setelah itu, Jon kembali mempersilakan Teddy Minahasa mengajukan pertanyaan lanjutan. Namun, mantan Kapolda Sumatera Barat itu enggan bertanya lagi kepada saksi.

"Tidak ada (pertanyaan lagi) Yang Mulia. Kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia. Cukup Yang Mulia, terima kasih," ucap Teddy.

Adapun dalam persidangan ini, Ahwil menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ahwil menjelaskan beberapa hal termasuk undercover buying atau pembelian terselubung, uji laboratorium, hingga motif peredaran narkotika.

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menyampaikan pertanyaan pada saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menyampaikan pertanyaan pada saksi ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com