JAKARTA, KOMPAS.com - Izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara kini diributkan banyak kalangan.
Perdebatan ini muncul sebagai buntut dari dari kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023), yang menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai permasalahan lahan di sana sebetulnya tak lepas dari pertarungan politik sejak lama.
Baca juga: IMB Sementara Warga Tanah Merah Diributkan, Patutkah Anies Baswedan Disalahkan?
Dewi mengatakan ada konflik agraria kronis yang terjadi di kawasan depo BBM tersebut. Sayangnya, Dewi menilai konflik ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas hingga akhirnya kompleksitas masalahnya semakin rumit.
Untuk itu, Dewi meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk turun tangan dalam membuka status hak atas tanah yang selama ini diklaim oleh Pertamina.
Terlepas dari apa yang menjadi penyebab kebakaran, kata Dewi, sampai detik ini publik belum benar-benar tahu apa hak yang dimiliki oleh Pertamina untuk bisa mengeklaim lahan di Tanah Merah itu hingga akhirnya bisa mendirikan depo.
"Itulah yang menjadi penyebab tumpang tindih klaim dan konflik berkepanjangan warga dengan perusahaan negara tersebut," tutur Dewi kepada Kompas.com, dikutip Rabu (8/3/2023).
Apabila ditarik dari sisi kesejarahan, kata Dewi, sebetulnya perkampungan di Tanah Merah itu sudah ada lebih dulu, yakni sejak 1960-an. Lalu, permukiman itu mulai berkembang pada 1980-an.
"Jadi, sebetulnya klaim Pertamina itu datang belakangan. Pada 1970-an, barulah masuk klaim Pertamina dan menyatakan bahwa Pertamina yang berhak atas tanah tersebut," kata Dewi.
Konflik yang sudah berlangsung sejak lama ini pun tidak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Yang terjadi justru warga di sekitar sana menjadi bursa politik oleh kepemimpinan era mana pun.
Pembagian kartu tanda penduduk pada era Joko Widodo dan penerbitan IMB sementara oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pun turut disorot publik.
Mengenai hal itu, Dewi berpandangan keduanya sebetulnya telah menjadi aspirasi warga Tanah Merah sejak lama karena merasa hak atas tanah harus dijamin.
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Terbitkan IMB Kawasan Sekitar Depo Pertamina Plumpang pada 2021
"Sayangnya, karena ini memang lebih banyak dipolitisasi, sehingga kontrak politik yang terjadi tidak betul-betul tuntas. Hanya ada tawaran solusi yang bersifat sementara," kata Dewi.
Dewi mengunkapkan, KPA juga sudah menyuarakan status kepemilikan lahan di Tanah Merah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pada 2020, kata Dewi, warga Tanah Merah pernah meminta dukungan advokasi kasus tanahnya karena sejak lama mereka sudah berupaya menyalurkan aspirasinya, bahkan lewat kontrak-kontrak politik.
"Sehingga sengketanya menjadi berkepanjangan. Itulah yang kami sebut sebagai konflik agraria karena dampak sosial ekonominya sangat luas, bukan sengketa pertanahan biasa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.