JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan tidak akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas yang saat ini pengadaannya sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip dan Rp 800 juta untuk jenis sedan sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
"Tidak. Saya tidak pakai. Enakan pakai kijang," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Eks PJLP Demo di Balai Kota DKI, Protes Dipecat Massal Heru karena Faktor Usia
Hingga kini, Heru Budi masih menggunakan mobil Kijang Innova Venturer.
Mobil tersebut ini merupakan kendaraan dinasnya dalam jabatan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Heru mengaku, telah menyampaikan soal penggunaan mobil Kijang Innova sebagai kendaraan dinas saat ia baru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Tidak, saya tidak (akan gunakan). Kan dari awal saya dilantik saya sudah kasih tau saya pakai kijang," kata Heru.
Baca juga: Heru Budi Betah Pakai Innova, Kenapa Pemprov DKI Mau Beli Mobil Dinas Baru?
Belanja mobil sebagai kendaraan dinas Pj Gubernur DKI Jakarta itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyatakan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Nah kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 CC," ucap Joko.
"Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 CC," lanjutnya.
Baca juga: Soal Pengadaan Mobil Dinas Heru Budi, PDI-P DPRD DKI: Timing-nya Tidak Tepat
Dia menekankan, berdasar Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, seorang gubernur memang berhak menerima dua mobil.
Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.
"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.
Joko menyebutkan, para pemimpin Pemprov DKI sebelum Heru Budi pun juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.
"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tutur dia.
Baca juga: 5 Fakta soal Pengadaan Mobil Dinas Jeep untuk PJ Gubernur DKI Jakarta Rp 2,3 Miliar
Dengan demikian, Heru Budi memang akan memiliki dua mobil. Satu mobil berjenis jip dengan anggaran Rp 2,3 miliar dan mobil berjenis sedan dengan anggaran Rp 800 juta.
Belanja kendaraan dinas untuk kedua mobil itu sama-sama tercantum dalam Sirup LKPP. Namun, paket pengadaan keduanya terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.