BEKASI, KOMPAS.com - Tim Patroli Perintis Presisi dari Polres Metro Bekasi Kota menangkap 9 remaja yang diduga akan tawuran di Kampung Dua Ratus, RT 05 RW 02, Jalan Serma Marjuki, Margajaya, Bekasi Selatan, Kamis (23/3/2023).
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi'i mengatakan, 9 remaja itu ditangkap beserta dengan barang bukti beberapa sarung hingga penggaris mistar.
"Ada 4 helai sarung, 2 penggaris mistar, dan 2 ikat pinggang. Diduga memang mereka akan tawuran dengan kelompok lain," ujar Imam dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis.
Penangkapan 9 remaja itu bermula saat petugas mendapat laporan dari warga soal rencana tawuran.
Baca juga: Daftar Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka pada Bulan Ramadhan
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke lokasi yang dilaporkan.
"Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar area Kampung Dua Ratus hingga Kampung Rawa Bongkok. Hasilnya, didapatkan 9 remaja tersebut," ucap Imam.
Setelah ditangkap, mereka semua digiring menuju ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Para remaja kini sudah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing. Mereka juga diarahkan untuk membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya," tutur Imam.
Baca juga: Cerita Polisi Lalu Lintas Dikasari Pengemudi, dari “Diseruduk” Fortuner, Dimaki, hingga Dicekik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.