Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 24/03/2023, 16:30 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Rachman Fauzi (23), karena diduga membuat dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka ditangkap setelah aksi jual-belinya terendus aparat.

"Berawal dari informasi adanya peredaran narkoba sintetis di akun media sosial Instagram, maka tersangka bisa kami tangkap di Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," ujar Twedi kepada awak media di Mapolres Bekasi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Pengakuan Empat Orang Nyinte di Depan Masjid Kampus Depok, Beli Tembakau Sintetis di Instagram

Twedi menuturkan, aksi pelaku terendus berdasarkan pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergerak dan mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Maret lalu, dengan total barang bukti berupa 874 gram tembakau sintetis siap edar dan 797,59 gram tembakau sintetis yang masih mentah atau bibit," tutur Twedi.

Baca juga: Siswa SMA Racik Ganja Sintetis, Polisi: Diedarkan ke Para Remaja

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah alat semprot, 2 buah sendok, timbangan elektrik, 6 buah kertas tembakau, 1 pak plastik besar, 4 botol alkohol, dan 3 botol cairan pewarna.

"Jadi, peralatan ini digunakan oleh pelaku. Bahan-bahan yang disita ini akan diracik untuk kemudian disemprotkan ke tembakau yang masih bibit," jelas Twedi.

Dengan harga jual Rp 1 juta untuk setiap 1 gram tembakau sintetis, maka diperkirakan pelaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Twedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com