Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi

Kompas.com - 27/03/2023, 06:33 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Natalia Rusli yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia datang sendiri ke kantor polisi pada Selasa (21/3/2023).

"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," ungkap Andri melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023).

Dihubungi secara terpisah, Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari mengatakan hal senada terkait penahanan terhadap Natalia Rusli.

Baca juga: Jadi DPO Polres Jakbar, Advokat Natalia Rusli Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya

"Jadi Natalia itu bukan ditangkap. Dia sudah mengetahui kalau dirinya DPO, dan dicari oleh polisi. Kemudian mungkin karena enggak tenang atau bagaimana, dia menyerahkan diri," jelas Ashari.

Terkini, pihaknya tengah memintai keterangan dari tersangka Natalia Rusli. Pengacara itu juga sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan dirinya.

"Iya (datang sendiri), saya juga belum tahu pasti didampingi pengacara atau bagaimana," papar Ashari.

Sebagai informasi, Natalia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan DPO terhadap advokat bernama Natalia Rusli. Natalia yang terjerat kasus penipuan penggelapan dan diyakini telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.

Baca juga: Namanya Masuk DPO Polres Jakbar, Advokat Natalia Rusli: Penyidikan Prematur

"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat (tahap 2) namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kala itu, Kompol Haris Kurniawan, Kamis (8/12/2023).

Duduk perkara kasus penipuan dan penggelapan Natalia

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (12/12/2022) Natalia menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Korban berinisial VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.

VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca juga: Masuk DPO Terkait Dugaan Penipuan, Advokat Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi

"Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta," jelas Natalia saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut. Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.

Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor. Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya.

"Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi," ujar Natalia.

Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com