Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunggal Sidang AG Diganti, Gender Kemungkinan Jadi Salah Satu Pertimbangan

Kompas.com - 31/03/2023, 11:24 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganti hakim tunggal untuk mengadili terdakwa anak AG (15) dalam perkara penganiayaan D (17).

Pergantian hakim tunggal yang memimpin sidang terdakwa anak AG tepat dua hari sebelum sidang perdana dimulai.

Semula, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah ditetapkan untuk menangani perkara itu.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum AG

Namun, belakangan, Sri Wahyuni Batubara ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap kemungkinan faktor lain di luar kesibukan Saut yang turut menjadi pertimbangan.

Djuyamto tak menampik ada pertimbangan dari sisi gender yang membuat Sri ditunjuk sebagai Hakim Tunggal.

"Iya itu barangkali (gender) menjadi salah satu pertimbangan," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan ketika ditanya soal penunjukan Sri sebagai Hakim Tunggal, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, Djuyamto tetap menegaskan bahwa alasan utama penggantian Saut adalah murni kesibukan yang bersangkutan sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari

"Yang jelas pertimbangannya sudah saya sampaikan bahwa PN itu kan agendanya sangat banyak dan padat. Akhirnya ditunjuk Hakim Tunggal lain yang punya sertifikasi anak, yaitu Ibu Sri," ungkap Djuyamto.

Sementara itu, agenda sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa anak AG.

Sidang yang digelar tertutup itu berlangsung sekira pukul 08.30 WIB dan berakhir sekira pukul 09.30 WIB.

Penasehat hukum terdakwa anak AG mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang perdana lalu, Rabu (29/3/2023).

Adapun terdakwa anak AG didakwa dengan tiga dakwaan primer.

Baca juga: PN Jakarta Selatan: Sidang Putusan AG Bakal Digelar Terbuka

Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian dalam dakwaan primer ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com