Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pria Curi Pakaian di Season City, Sembunyi Sampai Mal Tutup Lalu Beraksi

Kompas.com - 03/04/2023, 18:58 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pria nekat mencuri pakaian di mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (28/3/2023).

Para pelaku masing-masing berinisial IA (29), AS (25), dan R.

Pelaku R kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara dua lainnya sudah ditangkap.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, modus pencurian yang digunakan yakni dengan bersembunyi di dalam hingga mal tersebut tutup.

"Modusnya (pelaku) datang ke mal pada sore hari, kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mall tutup,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Tangkap 2 Maling yang Duel dengan Pemilik Motor di Koja, Polisi Tunggu Laporan Koban

Putra menjelaskan, bahwa pencurian bermula ketika AS dan pelaku lain berkumpul di kawasan Kota Tua, tepatnya di Kolong Gantung.

Di sanalah para pelaku merencanakan aksi pencuriannya.

Setelah siap beraksi, ketiga pelaku mendatangi mal lalu menuju toko pakaian dan bersembunyi di tumpukan baju yang tertutup terpal.

“Kemudian saat situasi aman dan sekitar sepi, pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik,” papar Putra.

Baca juga: Pengobatan Alternatif Ida Dayak di Kostrad Depok Dibatalkan Akibat Ricuh

Pelaku, lanjut Putra, menaruh hasil curian ke dalam koper besar. Setelah itu mereka berpencar untuk meninggalkan mal.

Namun, saat berupaya untuk kabur IA dan AS tertangkap petugas sekuriti mal.

"Petugas mengamankan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang,” ucap Putra.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mencuri agar bisa pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri.

Setidaknya petugas menyita barang bukti berupa diamankan 38 kaos, 24 celana panjang, sepatu dan kosmetik.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com