JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar pada Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun sidang ini digelar setelah aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Baca juga: Kasus Fatia-Haris Dinilai Miliki Konflik Kepentingan Tinggi karena Luhut Pejabat Publik
Penggunaan kata 'Lord' ini pun kemudian disebut memiliki makna negatif, yang mana julukan 'Lord' bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Massa aksi pembela terdakwa Haris-Fatia menyuarakan yel di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat mengawal sidang perdana pencemaran nama baik Luhut.
Mereka terdiri dari anggota KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), Green Peace, dan Amnesty Internasional.
Baca juga: Novel Baswedan Hadiri Sidang Perdana Haris-Fatia Soal Pencemaran Nama Baik Luhut
Seorang peserta aksi dari KontraS bernama Jali menyerukan yel dengan memodifikasi lirik lagu "Kepala, Pundak, Lutut, Kaki" menjadi "Masalah dari Luhut lagi, Luhut lagi".
"Masalah, dari Luhut lagi, Luhut lagi. Pas bagian 'masalah', sambil pegang kepala, 'dari' pegang pundak, dan 'Luhut' bisa pegang lutut," kata Jali melalui mikrofon.
Tak hanya itu, mereka juga mengganti lirik lagu "Tanjung Perak" menjadi lagu sindiran untuk Luhut.
"Ada tokoh, suka gelut. Senggol bacok, doyan ribut. Bisnis tambang ada Luhut, bisnis Covid ada Luhut, semua-semua ada Luhut," seru Jali.
Baca juga: JPU: Luhut Geleng-geleng dan Emosi saat Dituduh Bermain di Tambang Intan Jaya Papua
Jaksa penuntut umum mendakwa Haris Azhar sengaja mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui media sosial.
Menurut jaksa, Haris melihat nama Luhut, yang mana memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.
Dengan demikian, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam akun YouTube-nya.
"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap jaksa.
Baca juga: Jaksa: Fatia Tuduh Luhut sebagai Pemegang Saham Toba Sejahtera Group