JAKARTA, KOMPAS.com - Natalia Rusli disebut telah mengembalikan uang jasa pendamping hukum sebesar Rp 55 juta diberikan oleh VS, korban KSP Indosurya.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, uang tersebut dikembalikan kliennya karena pendampingan hukum yang diberikan terhadap korban KSP Indosurya tak membuahkan hasil.
Seiring dengan itu, Deolipa pun menampik jika Natalia melakukan penipuan dan penggelapan ketika bertindak sebagai kuasa hukum kliennya.
"Dia (Natalia) ini dipersangkakan menipu dan menggelap uang kliennya. Setelah diselidiki sebenarnya tidak versi Natalia," ujar Deolipa, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Akui Natalia Rusli Belum Sumpah Advokat Saat Tangani Korban Indosurya
"Uang jasa pengacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta dan sudah dikembalikan," sambungnya.
Kuasa hukum lain Natalia, Farlin Marta menjelaskan bahwa uang jasa pendampingan hukum itu dikembalikan kliennya kepada korban KSP Indosurya pada November 2023.
Kala itu, Natalia pun langsung memberitahukan iktikad baiknya dengan mengirimkan surat kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Natalia sudah memberikan surat secara resmi kepada penyidik, memberitahukan bahwa sudah ada pengembalian uang," ungkap Farlin.
"Jadi walaupun tidak ada komunikasi secara langsung dengan pelapor, tapi kan sudah ada surat resmi. Informasi pasti sampai kepada si pelapor," sambungnya.
Namun, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Natalia ternyata tetap berlanjut. Natalia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2022.
Baca juga: Natalia Rusli Disidang 10 April Terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Sebagai informasi, Natalia telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap dia.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri, pada Selasa (21/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.