JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Kabupaten Tanggerang, Banten.
Pil PCC yang mengandung karisoprodol dan dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I itu disita dari sebuah gudang di Tangerang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 1.237.000 butir pil PCC, 220,8 Kg serbuk putih mengandung MDMB 4EN Pinaca, serta 510 Kg serbuk putih mengandung Acetaminophen.
"Pil PCC sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 Kg , lalu serbuk warna putih mengandung MDMB 4EN Pinaca jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 Kg," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
"Selanjutnya ada serbuk warna putih mengandung Acetaminophen total berat brutto seluruhnya 510 Kg," papar dia.
Baca juga: Peracik Pil PCC di Kasus Pabrik Narkoba Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati
Serbuk putih yang diamankan itu adalah salah satu bahan baku PIL PCC.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan tiga tersangka dengan tugas atau peran masing-masing dalam menjalankan bisnis obat terlarang tersebut.
"DAR (46) perannya penjaga gudang, HM (24) perannya penjaga gudang, serta FR (41), perannya merupakan pemilik barang," kata Karyoto.
Karyoto menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan 120.000 butir narkotika tramadol serta eximer pada bulan November 2022 di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapat informasi terkait pengiriman narkotika dari Tangerang ke Jakarta.
"Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim kami melakukan upaya penindakan," kata dia.
Baca juga: BNN Amankan 3 Juta Pil PCC dari Pabrik Narkoba di Lahan Pemkot Bandung
Penelusuran polisi pun sampai ke sebuah gudang di kawasan Tangerang.
Saat penggerebekan tersebut, polisi menangkap terlebih dahulu tersangka DAR dan HM selaku penjaga gudang.
Usai pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pemilik narkotika tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Tersangka FR berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.35 WIB di sebuah hotel daerah Banjarmasin," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.