JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menegaskan bahwa dia tidak memutilasi tubuh korban.
“Di (Rutan) Salemba, saya dijuluki (pelaku) mutilasi (Icha), padahal jelas sekali mayat itu utuh, tidak dimutilasi,” kata Rudolf kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Rudolf mengakui bahwa dia bersalah dan mau bertanggung jawab. Di sisi lain, dia menegaskan tidak pernah sedetik pun merencanakan pembunuhan Icha.
Baca juga: Rudolf Tobing Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana terhadap Icha
Rudolf menjelaskan, dia mencekik Icha karena panik korban berteriak.
“Saya panik. Dengan tangan kanan saya tutup mulutnya, tangan kiri buat cekik. Saya juga sudah tunjukkan ke penyidik ada bekas gigitan di jari tengah saya karena Icha gigit,” jelas dia.
Dalam kesempatan lain, kuasa hukum Rudolf, Cliff, juga menegaskan bahwa Rudolf tidak memutilasi tubuh Icha.
“Karena banyaknya anggapan bahwa Rudolf ini melakukan mutilasi, perlu kami tegaskan, korban tidak dimutilasi,” kata Cliff.
Baca juga: Rudolf Tobing Akui Cekik Icha karena Panik: Saya Memeras, tapi Tidak Merencanakan Pembunuhan
Selain itu, Cliff mengatakan bahwa tim kuasa hukum membantah Rudolf melakukan pembunuhan.
“Kami membantah bahwa klien kami melakukan pembunuhan. Klien kami tidak pernah dengan sengaja, tetapi ini perbuatan lalai atau culpa yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Cliff.
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian informasi di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Ini Alasan Rudolf Tobing Tersenyum ke Arah Kamera CCTV Lift Usai Bunuh Icha
Sebelumnya, Rudolf juga diketahui memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui M-Banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Dendam tersebut memuncak saat Rudolf melihat foto korban dan S berfoto bersama H di Instagram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.