Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi, Lantunkan Ayat Al Quran hingga Minta Dibebaskan

Kompas.com - 14/04/2023, 08:31 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Teddy tampak membuka pleidoi berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi", dengan melantunkan Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 183.

"Ya ayyuhallazina aman? kutiba 'alaikumua-siyamu kama kutiba 'alallazina minqablikum la'allakum tattaqun," kata Teddy dalam persidangan.

Adapun arti dari ayat tersebut yakni “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

"Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional," ujar Teddy.

Baca juga: Linda Sebut Teddy Minahasa Marah-marah karena Harga Sabu yang Dijual Tak Cocok

Perilakunya yang kerap dianggap emosional itu, lanjut Teddy, dikarenakan dirinya tak pernah bermasalah dengan hukum.

Sehingga, dia merasa tak terima karena ikut terseret dalam kasus peredaran sabu.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," papar Teddy.

Teddy yakini kasusnya konspirasi

Dalam persidangan, Teddy Minahasa meyakini kasus peredaran sabu yang menjeratnya merupakan konspirasi.

Teddy berpandangan, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan, dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya," papar Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Duga Ada Sutradara di Balik Kasus Peredaran Sabu yang Menjeratnya

Teddy menyampaikan, dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran.

Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.

Padahal, menurut Teddy, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ungkap Teddy.

Bukan hanya itu, lanjut Teddy, dia juga merasa telah "dibinasakan."

Penetapan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi ponsel milik tersangka lain.

"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan Yang Mulia," jelas Teddy.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Ikuti Jejak Eliezer untuk Ringankan Hukuman

Di hadapan majelis hakim, eks Wakapolda Lampung ini kemudian menyatakan, perkara tersebut menghancurkan kariernya di kepolisian.

"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com