Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Ajudan Pribadi Sepakat Damai, Bersedia Terima Restorative Justice

Kompas.com - 15/04/2023, 11:03 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan dan penggelapan oleh selebgram Akbar PB alias Ajuan Pribadi yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat, akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Kuasa Hukum korban berinisial AL, Sulaiman Djojoatmodjo menjelaskan bahwa kliennya telah sepakat berdamai dengan Akbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seiring dengan itu, AL pun akan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan bersedia menerima ganti rugi dari Akbar.

"Kami menerima iktikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," ujar kuasa hukum AL, Sulaiman Djojoatmodjo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Fakta Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri hingga Rp 1,350 Miliar, Berawal dari Iming-iming 2 Mobil Mewah

Menurut Sulaiman, kliennya menerima iktikad baik Akbar atas rasa pertemanan dan kemanusiaan.

Untuk itu, pihaknya bersedia menerima pengajuan restorative justice di Polres Metro Jakarta Barat.

"Pihak dari Akbar atau Ajudan Pribadi dan kami sedang mengajukan surat restorative justice. Sekarang tinggal tunggu keputusan penyidikan, setelah itu baru cabut laporan," kata Sulaiman.

Baca juga: Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka

Secara terpisah, Kuasa Hukum Ajudan Pribadi, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya selalu berkomunikasi secara intens dengan AL dan tim kuas hukumnya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Kini, kata Eko, sudah ada titik terang antara kedua belah pihak. Kliennya pun bakal menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami AL.

“Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kami notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” ucap Eko.

Baca juga: Kronologi, Motif, dan Perjalanan Hidup Ajudan Pribadi yang Lakukan Penipuan Rp 1,3 Miliar

Diberitakan, AL melalui kuasa hukumnya, Sulaiman Djokoatmojo, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com