Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Tutup Pameran Seni Secara Sepihak, PT Sarinah Singgung Tata Kelola dan Komersialisasi

Kompas.com - 16/04/2023, 10:39 WIB
Nabilla Ramadhian,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarinah buka suara soal penutupan pameran seni kontemporer Artina-Sarinah bertajuk Mantrajiva, Sabtu (15/4/2023).

Adapun pameran ini semestinya berlangsung hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Lewat keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Minggu (16/4/2023), PT Sarinah menceritakan kronologi penyewaan ruang hingga penyelenggaraan pameran itu.

Mulanya, mereka bekerja sama dengan Heri Pemad, Direktur Artistik Artina-Sarinah, melalui perusahaan bernama PT Moktika Trikarya Indonesia (Mojisa Creative).

Ada kontrak kerja sama di antara mereka terkait penyediaan ruang seni di Lantai 6 Sarinah Thamrin seluas 1.800 meter persegi.

Skema kontrak kerja sama ini berupa sewa menyewa berdasarkan harga yang kompetitif. Harga sudah disepakati bersama.

Baca juga: Pameran Seni Kontemporer Artina-Sarinah Ditutup, Direktur Artistik: Keputusan Menyakitkan

Berdasarkan kesepakatan, PT Moktika Trikarya Indonesia wajib mendapatkan sponsor.

PT Sarinah pun telah melakukan upaya bersama untuk mencari sponsor dari berbagai pihak untuk keberlangsungan ruang seni itu.

Pada akhrinya, mereka berhasil mendapatkan sponsor lebih dari Rp 10 miliar.

Akan tetapi, PT Moktika Trikarya Indonesia memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada PT Sarinah senilai Rp 3,5 Milyar.

Jumlah tersebut mencakup antara lain biaya security deposit, sewa ruangan, belanja modal, dan pemakaian listrik.

Dalam menyelenggarakan pameran itu, PT Moktika Trikarya Indonesia mendapatkan pendapatan dari tiket masuk dan penjualan karya seni.

Selanjutnya, PT Sarinah telah melakukan komunikasi intensif dengan PT Moktika Trikarya Indonesia.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka telah melakukan dialog dan beberapa kali memberikan surat peringatan.

Baca juga: Teten Masduki: Pengunjung Sarinah dan M Bloc yang Jual Produk UMKM Melebihi Mal Konvensional

PT Sarinah menegaskan, mereka wajib menaati ketentuan dan kepatuhan bisnis yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com