Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindir Luhut, Massa Bela Haris-Fatia Lakukan Aksi Diam di Halaman PN Jakarta Timur

Kompas.com - 17/04/2023, 10:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi pembela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melakukan aksi diam di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Aksi ini dilakukan untuk menyindir Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, yang dianggap telah membungkam kritik dari dua aktivis itu lewat jalur hukum. 

Pantauan Kompas.com, massa aksi mengenakan topeng berwajah Haris dan Fatia.

Properti lainnya yang dibawa dan dibentangkan sepanjang aksi adalah beberapa poster, salah satunya bertuliskan "Pejabat Publik Kok Sukanya Penjara Ekspresi".

Kemudian ada poster bertuliskan "Kami Bersama Fatia-Haris" dan "Di Indonesia, Pejabatnya Anti Kritik".

Massa aksi turut membawa sejumlah payung hitam bertuliskan "Jangan Diam, Lawan!" dan spanduk bertuliskan "#Kita Berhak Kritis!".

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Hadiri Sidang Kedua Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Koordinator aksi pada sidang kedua Haris dan Fatia adalah Dimas Bagus Arya dari KontraS. Sambil mengenakan kemeja berwarna putih, ia dengan semangat berorasi.

"Hidup korban! Jangan diam! Hidup rakyat yang melawan! Hidup!" teriaknya melalui pengeras suara.

Dimas melanjutkan orasinya dengan mengatakan, kasus yang menimpa Fatia dan Haris adalah preseden buruk untuk jalannya rezim pemerintah Presiden RI Joko Widodo.

Aksi diam dilakukan untuk menunjukkan bahwa masyarakat sipil tidak takut untuk memberikan kritik terhadap pemerintah.

"Pertanda bahwa warga negara tidak takut melakukan kontrol terhadap penguasa yang saat ini selalu melakukan banyak pelanggaran, arogansi, dan penyimpangan-penyimpangan kekuasaan," tegas Dimas.

"Kami akan diam selama 15 menit sebagai tanda bahwa kami bersama Fatia-Haris, keadilan, dan suara rakyat Indonesia," pungkas dia.

Baca juga: Deretan Hal Penting yang Terungkap dalam Dakwaan Haris Azhar dan Fatia

Adapun aksi diam ini dilakukan di PN Jakarta Timur berbarengan dengan digelarnya sidang kedua kasus pencemaran nama baik Luhut, yang kembali menghadirkan Haris dan Fatia sebagai terdakwa. 

Dalam sidang perdana, Haris Azhar didakwa sengaja mencemarkan nama baik Luhut.

Jaksa penuntut umum menjelaskan, Haris melihat nama Luhut, yang memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com