TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Keluarga pengendara motor berinisial MG (19), korban kecelakaan yang ditabrak mobil Mitsubishi Pajero, enggan menerima santunan dari keluarga pelaku AT (20).
Kepada Kompas.com, kuasa hukum MG, Satrio mengatakan, keluarga pelaku sempat mendatangi rumah kliennya pada Senin (17/4/2023) siang.
"Tadi siang ada kelurga AT yang hadir ke rumah korban MG dan berusaha memberikan santunan tanpa kami ketahui maksud, tujuan dan nilainya," kata Satrio, Senin malam.
"Tegas ditolak oleh keluarga korban MG," tambah Satrio.
MG meninggal dunia pada Minggu (15/4/2023), setelah beberapa hari mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang usai kecelakaan.
Sehari setelah MG meninggal dunia, keluarga pelaku datang membawa bingkisan santunan.
Namun, Satrio tidak mengetahui apa saja isi bingkisan tersebut karena keluarga MG langsung menolak.
"Orangtua korban MG langsung tegas menolak bingkisan yang dibawa, juga santunan tanpa mengetahui nominalnya," ujar Satrio.
Baca juga: Penumpang Roda Dua yang Ditabrak Pajero di Gading Serpong Menghembuskan Napas Terakhir
Keluarga MG kini hanya meminta pertanggungjawaban hukuman yang setimpal untuk AT.
"Tuntutan kami tegas ingin proses hukum berjalan dan Polres Tangsel telah menangani perkaranya dengan serius saat ini," tegas Satrio.
Insiden kecelakaan bermula ketika MG dan YS (19) yang merupakan pengemudi motor melintas di Jalan Gading Serpong Boulevard.
Sesampainya di lampu merah JHL, mereka ditabrak oleh pengemudi Pajero yang dikemudikan AT sekitar pukul 00.40 WIB.
"Dengan kecepatan tinggi, mereka (YS dan MG) ditabrak dari belakang oleh mobil Pajero, pelaku diamankan warga, identitasnya AT seorang mahasiswa," kata Satrio saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
YS dan MG seketika terpental dari motor akibat tabrakan tersebut.
YS terjatuh tepat di samping mobil pikap, kepalanya terlindas ban depan mobil tersebut dan meninggal dunia di TKP.
Sementara MG yang membawa motor terpelanting di atas kerasnya aspal jalanan hingga kritis dan meninggal dunia dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.