Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu

Kompas.com - 18/04/2023, 15:42 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah alasan menolak pleidoi atau nota pembelaan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Pertama, dalam pleidoinya, pihak Teddy menyebut surat dakwaan batal demi hukum. Selain itu, surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah. Menurut JPU, pleidoi Teddy sangat keliru dan berlebihan.

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum atau terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata jaksa membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Rekayasa, Jaksa: Sangat Mengada-ada

JPU menilai, penasihat hukum Teddy tak memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP, sehingga kubu Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Pasal tersebut menyebutkan, surat dakwaan hanya dapat dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan obscure libel).

Jaksa menyatakan, seluruh tindakan formil dalam kasus Teddy sudah dipenuhi.

“Sehingga semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ada,” papar jaksa.

Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa

Dari pleidoi penasihat hukum terdakwa, JPU berkesimpulan bahwa pihak Teddy Minahasa telah keliru dan salah dalam menggambarkan serta menilai duduk perkara tindak pidana yang menjerat Teddy.

JPU juga berpandangan, ada upaya untuk mengaburkan fakta persidangan.

"Tampak ada upaya untuk mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan pada persidangan," jelas jaksa.

Alasan berikutnya, penasihat hukum Teddy dinilai tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Kala Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi, Lantunkan Ayat Al Quran hingga Minta Dibebaskan

Dalam pleidoi disebutkan tuntutan hanya merujuk pada satu saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara.

Padahal, ujar jaksa, keterangan tidak hanya berdasarkan kesaksian Dody, melainkan saksi lainnya yakni Syamsul Ma’arif dan Arif Hadi Prabowo.

"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelas jaksa.

JPU menegaskan, Teddy bersalah sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan pada 30 Maret 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com