Pertama, dalam pleidoinya, pihak Teddy menyebut surat dakwaan batal demi hukum. Selain itu, surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah. Menurut JPU, pleidoi Teddy sangat keliru dan berlebihan.
"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum atau terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata jaksa membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
JPU menilai, penasihat hukum Teddy tak memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP, sehingga kubu Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Pasal tersebut menyebutkan, surat dakwaan hanya dapat dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan obscure libel).
Jaksa menyatakan, seluruh tindakan formil dalam kasus Teddy sudah dipenuhi.
“Sehingga semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ada,” papar jaksa.
Dari pleidoi penasihat hukum terdakwa, JPU berkesimpulan bahwa pihak Teddy Minahasa telah keliru dan salah dalam menggambarkan serta menilai duduk perkara tindak pidana yang menjerat Teddy.
JPU juga berpandangan, ada upaya untuk mengaburkan fakta persidangan.
"Tampak ada upaya untuk mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan pada persidangan," jelas jaksa.
Alasan berikutnya, penasihat hukum Teddy dinilai tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Dalam pleidoi disebutkan tuntutan hanya merujuk pada satu saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara.
Padahal, ujar jaksa, keterangan tidak hanya berdasarkan kesaksian Dody, melainkan saksi lainnya yakni Syamsul Ma’arif dan Arif Hadi Prabowo.
"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelas jaksa.
JPU menegaskan, Teddy bersalah sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan pada 30 Maret 2023.
Jaksa menyampaikan, perbuatan Teddy memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan demikian terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan pertama tersebut dengan ini kami tolak," ungkap jaksa.
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Teddy maupun tim penasihat hukumnya. JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan.
Adapun Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/18/15424911/sederet-alasan-jaksa-tolak-pleidoi-teddy-minahasa-dalam-kasus-peredaran