JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (18/4/2023).
Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Teddy.
Adapun dalam pleidoinya yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (13/4/2023) lalu, Teddy masih bersikukuh tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Ia meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun, JPU menolak pleidoi Teddy dan ingin yang bersangkutan tetap dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Rekayasa, Jaksa: Sangat Mengada-ada
JPU membeberkan sejumlah alasan menolak pleidoi Teddy. Pertama, dalam pleidoinya, pihak Teddy menyebut surat dakwaan batal demi hukum.
Selain itu, surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah. Menurut JPU, pleidoi Teddy sangat keliru dan berlebihan.
"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum atau terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata jaksa.
JPU menilai, penasihat hukum Teddy tak memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga kubu Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Baca juga: Sederet Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu
Pasal tersebut menyebutkan, surat dakwaan hanya dapat dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan obscure libel).
Jaksa menyatakan, seluruh tindakan formil dalam kasus Teddy sudah dipenuhi.
“Sehingga semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ada,” papar jaksa.
Dari pleidoi penasihat hukum terdakwa, JPU berkesimpulan bahwa pihak Teddy telah keliru dan salah dalam menggambarkan serta menilai duduk perkara tindak pidana yang menjerat Teddy.
Selain itu, JPU juga berpandangan bahwa ada upaya untuk mengaburkan fakta persidangan.
Baca juga: Tolak Pleidoi Teddy Minahasa, Jaksa: Apa Gunanya Segudang Prestasi yang Hanya untuk Pencitraan...
"Tampak ada upaya untuk mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan pada persidangan," jelas jaksa.
Alasan berikutnya yang membuat jaksa menolak pleidoi Teddy adalah karena penasihat hukum Teddy dinilai tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.