Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Duplik AKBP Dody: Tak Berdaya Hadapi Kuasa Teddy Minahasa...

Kompas.com - 27/04/2023, 09:57 WIB
Zintan Prihatini,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menolak replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Dody melalui penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar Adriel.

Dalam persidangan itu, Adriel membeberkan Dody terlibat dalam kasus peredaran sabu karena adanya keterpaksaan dan perintah atasan. Pada saat itu, Dody disebut menyanggupi perintah Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga: Sampaikan Duplik, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Bicara Ngawur dalam Sidang

Dia menuruti perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

"Daya paksa yang dialami terdakwa berupa daya paksa ancaman secara psikis dan juga di bawah kendali relasi kuasa yang tidak sehat, doktrinisasi organisasi agar menaati perintah pimpinan, dan ancaman psikologi terhadap terdakwa," tutur Adriel.

Sehingga, lanjut dia, Dody tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.

 

Bersikukuh terlibat peredaran sabu karena Teddy Minahasa

Dalam dupliknya, Adriel turut menyinggung soal keterlibatan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif.

Menurutnya, Dody meminta Syamsul untuk membawa sabu hasil penilapan kepada terdakwa lain, Linda Pujiastuti.

Pihaknya menilai perbuatan tersebut menunjukkan Dody sesungguhnya enggan terlibat dalam pusaran peredaran sabu milik Teddy.

"Terdakwa dinyatakan masih menyimpan sabu sisa sebanyak 2.000 gram merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa karena adanya daya paksa dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Adriel.

"Karena ketika itu saksi Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sedangkan terdakwa masih bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," sambungnya lagi.

Tim penasihat hukum Dody lalu menyatakan tetap berpegang pada pleidoi yang telah dikemukakan pada 5 April 2023 lalu.

Baca juga: AKBP Dody Tiba di PN Jakbar, Bacakan Duplik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

 

Kubu mantan Kapolres Kepulauan Mentawai itu juga meminta majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Permohonan inj sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi Dody. Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com