Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Taman Sari, Polisi: Sudah 9 Kali Beraksi

Kompas.com - 27/04/2023, 12:33 WIB
Zintan Prihatini,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) di Taman Sari, Jakarta Barat, berinisial MR (22) dan KN (30).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Taman Sari Komisaris Adhi Wananda mengatakan, dua pelaku itu telah sembilan kali mencuri motor milik warga kawasan Taman Sari.

"Para pelaku kerap meresahkan masyarakat dan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," kata Adhi dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Panik Diteriaki lalu Nyebur ke Kali, Buron Curanmor Kelas Teri Diringkus Polisi

Adhi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat korban bernama Rahmat Hidayat Musa melaporkan sepeda motornya dicuri orang tidak dikenal pada Kamis (13/4/2023). Kala itu, sepeda motor Rahmat tengah diparkir di Jalan Kebon Jeruk XI, Maphar, Taman Sari.

"Saat pulang pengajian dan hendak akan berbuka puasa, (sepeda motor) telah hilang dicuri," tutur Adhi.

Petugas lalu lintas pun menyelidiki peristiwa tersebut. Adhi menyampaikan, jajarannya pun mengidentifikasi dua orang pelaku dan menangkap mereka dari sebuah rumah kos di bilangan Mangga Besar IV, Minggu (16/4/2023).

"Kami mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua unit handphone merek Oppo dan Realme milik terlapor, dua buah kunci T, berserta beberapa anak kunci," papar Adhi.

Baca juga: Komplotan Curanmor Diringkus Polisi di Pasar Minggu

Selain itu, polisi juga menyita magnet pembuka kunci kontak, kunci kontak, kunci pas, senjata tajam jenis pisau bergagang dan sarung karet warna kuning, tang serbaguna, botol air mineral dan cangklong kaca bekas pakai narkotika jenis sabu, dan empat sepeda motor merek Honda dengan berbagai jenis dan warna.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan pelaku curanmor tersebut," jelas Adhi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com