JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang putusan sela terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, ditunda sepekan karena hakim sakit, Rabu (3/5/2023).
"Minta ditunda satu minggu sampai tanggal 10 Mei 2023, hari ini tidak bisa dilaksanakan karena ketua majelisnya sakit," kata pengganti majelis hakim di Ruang Oemar Seno Adjie 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Eksklusif! Wawancara Khusus dengan Rudolf Tobing The Smiling Killer
Tim Kuasa hukum Rudolf Tobing Ari Pratama berharap, hasil putusan sela dapat sesuai dengan eksepsi, yaitu mengubah dakwaan soal pembunuhan berencana.
"Pada prinsipnya ada pasal yang menurut kami kurang tepat dan kami minta itu untuk disesuaikan," ujar Ari kepada Kompas.com di PN Jakarta Pusat usai sidang ditunda.
"Disesuaikannya juga dengan bukti dan pemeriksaan yang tertera di BAP yang kemudian akan menjadi lebih utuh untuk disampaikan," lanjut dia.
Baca juga: Sederet Pengakuan Rudolf Tobing Usai Bunuh Icha: Tersenyum karena Grogi, Kini Dicap Pelaku Mutilasi
Menurut Ari, apabila yang hal yang disampaikan dan faktanya tidak utuh, permasalahan yang diperiksa pun tidak akan sesuai.
Apabila dakwaan tersebut tetap tidak diubah, kata Ari, tim kuasa hukum Rudolf Tobing akan melakukan pembuktian.
"Ya kita akan membuktikan atau melakukan pembuktian," tutup dia.
Tim kuasa Rudolf Tobing juga menegaskan bahwa terdakwa tidak merencanakan pembunuhan.
“Kami membantah bahwa klien kami melakukan pembunuhan berencana. Klien kami tidak pernah dengan sengaja, tetapi ini perbuatan lalai atau culpa yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas dia
Baca juga: Rudolf Tobing Akui Cekik Icha karena Panik: Saya Memeras, tapi Tidak Merencanakan Pembunuhan
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pembunuhan tersebut dilakukannya di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Seusai membunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Rudolf Tobing Pembunuh Icha Didakwa Pembunuhan Berencana