Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sakit, Sidang Putusan Sela Rudolf Tobing Ditunda Sepekan

Kompas.com - 03/05/2023, 14:51 WIB
Xena Olivia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang putusan sela terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, ditunda sepekan karena hakim sakit, Rabu (3/5/2023).

"Minta ditunda satu minggu sampai tanggal 10 Mei 2023, hari ini tidak bisa dilaksanakan karena ketua majelisnya sakit," kata pengganti majelis hakim di Ruang Oemar Seno Adjie 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Eksklusif! Wawancara Khusus dengan Rudolf Tobing The Smiling Killer

Tim Kuasa hukum Rudolf Tobing Ari Pratama berharap, hasil putusan sela dapat sesuai dengan eksepsi, yaitu mengubah dakwaan soal pembunuhan berencana.

"Pada prinsipnya ada pasal yang menurut kami kurang tepat dan kami minta itu untuk disesuaikan," ujar Ari kepada Kompas.com di PN Jakarta Pusat usai sidang ditunda.

"Disesuaikannya juga dengan bukti dan pemeriksaan yang tertera di BAP yang kemudian akan menjadi lebih utuh untuk disampaikan," lanjut dia.

Baca juga: Sederet Pengakuan Rudolf Tobing Usai Bunuh Icha: Tersenyum karena Grogi, Kini Dicap Pelaku Mutilasi

Menurut Ari, apabila yang hal yang disampaikan dan faktanya tidak utuh, permasalahan yang diperiksa pun tidak akan sesuai.

Apabila dakwaan tersebut tetap tidak diubah, kata Ari, tim kuasa hukum Rudolf Tobing akan melakukan pembuktian.

"Ya kita akan membuktikan atau melakukan pembuktian," tutup dia.

Tim kuasa Rudolf Tobing juga menegaskan bahwa terdakwa tidak merencanakan pembunuhan.

“Kami membantah bahwa klien kami melakukan pembunuhan berencana. Klien kami tidak pernah dengan sengaja, tetapi ini perbuatan lalai atau culpa yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas dia

Baca juga: Rudolf Tobing Akui Cekik Icha karena Panik: Saya Memeras, tapi Tidak Merencanakan Pembunuhan

Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pembunuhan tersebut dilakukannya di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Seusai membunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.

“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Rudolf Tobing Pembunuh Icha Didakwa Pembunuhan Berencana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com