JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang putusan sela terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, ditunda sepekan karena hakim sakit, Rabu (3/5/2023).
"Minta ditunda satu minggu sampai tanggal 10 Mei 2023, hari ini tidak bisa dilaksanakan karena ketua majelisnya sakit," kata pengganti majelis hakim di Ruang Oemar Seno Adjie 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Kuasa hukum Rudolf Tobing Ari Pratama berharap, hasil putusan sela dapat sesuai dengan eksepsi, yaitu mengubah dakwaan soal pembunuhan berencana.
"Pada prinsipnya ada pasal yang menurut kami kurang tepat dan kami minta itu untuk disesuaikan," ujar Ari kepada Kompas.com di PN Jakarta Pusat usai sidang ditunda.
"Disesuaikannya juga dengan bukti dan pemeriksaan yang tertera di BAP yang kemudian akan menjadi lebih utuh untuk disampaikan," lanjut dia.
Menurut Ari, apabila yang hal yang disampaikan dan faktanya tidak utuh, permasalahan yang diperiksa pun tidak akan sesuai.
Apabila dakwaan tersebut tetap tidak diubah, kata Ari, tim kuasa hukum Rudolf Tobing akan melakukan pembuktian.
"Ya kita akan membuktikan atau melakukan pembuktian," tutup dia.
Tim kuasa Rudolf Tobing juga menegaskan bahwa terdakwa tidak merencanakan pembunuhan.
“Kami membantah bahwa klien kami melakukan pembunuhan berencana. Klien kami tidak pernah dengan sengaja, tetapi ini perbuatan lalai atau culpa yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas dia
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pembunuhan tersebut dilakukannya di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Seusai membunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, Rudolf juga diketahui memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.
Keesokan hari setelah pembunuhan terjadi, Rudolf juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya sebesar Rp 11.200.000.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Dendam tersebut memuncak saat Rudolf melihat foto korban dan S berfoto bersama H yang diunggah di Instagram.
Atas perbuatannya, Rudolf terancam pidana Pasal 340 atau Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/03/14512711/hakim-sakit-sidang-putusan-sela-rudolf-tobing-ditunda-sepekan