JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa imbauan aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta tidak pamer harta (flexing) dibuat berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu kan turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri," kata Heru di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Ia menekankan, imbauan tidak pamer harta juga berlaku bagi keluarga ASN di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"(Untuk) semua, ASN dan keluarganya, diharapkan (tidak flexing)," tutur Heru.
Baca juga: Beda Nasib, Pejabat Dinas Perumahan DKI yang Pamer Harta Dinonaktifkan, Pejabat Dishub Cuma Dimutasi
Untuk diketahui, imbauan soal ASN DKI tidak flexing tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.
SE Nomor 14/SE/2023 diterbitkan mengacu pada SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SE Nomor 14/SE/2023 ditujukan kepada dua pihak, yakni kepala perangkat daerah dan ASN.
Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, Sekda DKI Imbau ASN Pemprov DKI agar Tidak Pamer Harta
Terdapat lima poin dalam SE Nomor 14/SE/2023, yaitu:
Untuk diketahui, setidaknya ada dua pegawai Pemprov DKI yang kedapatan hobi pamer harta.
Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy dan Kasie Peningkatan Kualitas Perumahan dan kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara nonaktif Selvy Mandagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.