JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyebutkan, jumlah 194.777 NIK DKI Jakarta milik warga bertempat tinggal di luar Ibu Kota yang akan dinonaktifkan baru sebatas usulan saja.
"Angka 194.000 (NIK), ini tentunya bisa jadi berkurang atau bisa jadi bertambah dengan verifikasi di lapangan ," tutur Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di kantornya, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Berencana Kembali ke Jakarta Usai Merantau, Warga DKI Ini Keberatan KTP-nya Dinonaktifkan
Menurut dia, angka 194.777 NIK dihimpun dari 2019-2021. Penghimpunan dilakukan melalui verifikasi langsung ke lapangan.
Perangkat RT/RW juga bisa mengusulkan NIK yang akan dinonaktifkan jika memang ada warga di wilayahnya yang ber-NIK DKI, tetapi tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Budi menyebutkan, warga bisa mengetahui apakah NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp layanan Disdukcapil DKI 081285277751.
"Mei ini sampai Maret 2024 (waktu penonaktifan), ini masa usulan saja. Nah, di situs (datawarga-dukcapil.jakarta.go.id), nanti ada keterangan apakah NIK-nya diusulkan dinonaktifin apa enggak," urai Budi.
Diberitakan sebelumnya, saat NIK DKI-nya dinonaktifkan, warga bisa terdampak saat mengurus hal-hal administrasi.
"Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi, misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI," ucap Budi, Kamis (4/5/2023).
Dengan demikian, kata dia, warga nantinya terpaksa harus menunda untuk mengurus hal-hal administratif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.